Polisi Ungkap video viral Penganiayaan dengan Isu Dukun Teluh di Palabuhanratu

    Polisi Ungkap video viral Penganiayaan dengan Isu Dukun Teluh di Palabuhanratu
    Polisi Ungkap video viral Penganiayaan dengan Isu Dukun Teluh di Palabuhanratu
    Sukabumi - Satuan Reskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Palahubanratu telah mengamankan seorang pria berinisial S atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencemaran nama baik atau fitnah yang terjadi pada Minggu, 22 September 2024. Peristiwa ini berlangsung di dua lokasi, yakni di Jalan Raya Cibarengkok dan Kp. Legokloa, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan tak lama setelah insiden berlangsung. "Tersangka S telah kami amankan setelah melakukan aksi kekerasan terhadap tiga korban, di mana salah satu korban mengalami luka serius akibat bacokan, " ujar AKBP Dr. Samian. Rabu (25/09/2024). "insiden ini bermula pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 07.30 WIB. Korban pertama, ES (52), tengah berada di sekitar Jalan Raya Cibarengkok, Kp. Cibarengkok, Desa Citarik, ketika tiba-tiba didekati oleh pelaku S. Tanpa basa-basi, S menuduh ES sebagai "dukun teluh" atau tukang santet. Pelaku kemudian menjerat leher korban menggunakan tali tambang dan memukul kepalanya dengan tangan kosong." Ujar Kapolres. Lebih Lanjut, "Tak berhenti di situ, pelaku S kemudian pergi ke Kp. Legokloa, di mana ia bertemu dengan AS, kakak dari korban ES. S sempat terlibat adu mulut dengan AS terkait pemasangan spanduk yang menuduh AS dan ES sebagai "tukang teluh." Cekcok tersebut berakhir dengan penganiayaan terhadap AS, di mana pelaku kembali menjerat leher korban dengan tambang dan memukul kepalanya." Ucapnya. "Mendengar teriakan dari istrinya, suami AS, US, bergegas datang untuk menolong. Namun, ia justru menjadi korban berikutnya. Pelaku menyerang US dengan golok, menyebabkan luka di bagian dahi dan kaki kiri." Lanjut AKBP. Dr. Samian. "Pelaku diduga bertindak atas dasar keyakinan pribadi bahwa korban adalah pelaku teluh atau santet, yang memicu tindak kekerasan ini, namun hal itu dudasari adanya kesalahpahaman terkait pembagian warisan" jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian. "Polres Sukabumi mengamankan barang bukti berupa satu buah golok, tali tambang warna oranye, dan beberapa spanduk bertuliskan "TUKANG TUKANG TELUH dan GEMONG TELUH." Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun, serta Pasal 310 Ayat (1) dan (2) sub Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara." Tutupnya.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    "Bhabinkamtibmas Desa Tenjolaya Polsek Cicurug...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Vidio Viral Penyerangan Pasar Cibadak...

    Berita terkait